Kamis, 19 Mei 2011

PKS dan Gratifikasi

TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera, Mahfud Siddiq, membenarkan adanya praktek percaloan di DPR. Praktek ini sudah terjadi sejak lama. "Itu cerita lama, dalam kasus-kasus tertentu memang ada," kata Mahfud di Gedung DPR,

Menurut Mahfud, pada periode 2005-2009, PKS sempat menyerahkan uang gratifikasi yang diterima anggotanya sebesar Rp 2 miliar. "Kebijakan fraksi kami jelas. Setiap uang yang tak jelas asal-usulnya harus diserahkan ke KPK," kat Mahfud.

Dia mengaku punya pengalaman pribadi terkait praktek percobaan penyuapan ini. Ketika pembahasan RUU Otonomi Khusus Aceh tahun 2006, Mahfud sempat diberi uang yang dibungkus dalam sebuah amplop. "Saya nggak tahu itu untuk apa dan siapa yang memberikan," kata Mahfud.

Namun, dia menduga ada upaya dari pihak yang berkepentingan terhadap rancangan undang-undang itu dan mencoba mendekati para anggota DPR. "Karena memang ada pasal-pasal yang pembahasannya cukup alot," kata Mahfud. "Pasal itu mengatur kewenangan Pemda dalam otsus, Dana Bagi Hasil Pusat-Daerah, dan dana otsus sendiri."

Dia mengaku tak tahu berapa besar uang itu. "Langsung saya serahkan ke KPK tanpa sempat melihat berapa besarnya," kata Mahfud.

Ketua Komisi Pertahanan DPR ini mencurigai adanya permainan kelompok tertentu di balik pengungkapan cerita calo-calo anggaran ini. Dia menduga permainan itu bertujuan mengalihkan perhatian masyarakat kepada DPR, sementara di tempat lain kebocoran anggaran sangat besar.

Dia menyayangkan pihak-pihak yang selalu menekan DPR, namun tak membongkar borok pemerintahan. "Coba kita lihat soal anggaran kunjungan kerja saja, anggaran DPR untuk 560 miliar itu tidak ada apa-apanya dibanding anggaran kunjungan ke luar negeri lembaga kementerian," kata Mahfud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar